menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG dan BUPATI MAGELANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG USAHA PERTAMBANGAN. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 15 Februari 2016 BUPATI MAGELANG, ttd ZAENAL ARIFIN Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 7 pada tanggal 15 Februari 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd AGUNG TRIJAYA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG USAHA PERTAMBANGAN I. UMUM Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Salah satu urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut adalah urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan di bidang pertambangan, karena merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Sehubungan dengan hal tersebut, substansi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 21