Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 17 Mei 2017 BUPATI MAGELANG, ttd ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 17 Mei 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd AGUNG TRIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (10/2017) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM KASUBAG KAJIAN, EVALUASI DAN INFORMASI HUKUM SARIFUDIN, S.H. Penata Tk I NIP. 196702121993121001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pengaturan mengenai petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa perlu disesuaikan. Dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa harus dicabut. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati, sehubungan dengan hal tersebut pengaturan mengenai petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa. II. PASAL DEMI PASAL