Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 22 Agustus 2024 Pj. BUPATI MAGELANG, ttd SEPYO ACHANTO Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 22 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2024 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (10/2024) Salinan sesuai dengan aslinya Ditandatangani secara elektronik oleh; KEPALA BAGIAN HUKUM, # RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan Visi, Misi dan arah Pembangunan Nasional. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam RPJPN. Perencanaan pembangunan Daerah sendiri bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Rencana pembangunan Daerah terdiri atas RPJPD, RPJMD, dan rencana kerja perangkat Daerah. RPJPD merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun, yang disusun berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RTRW. RPJPD nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD dan rencana kerja perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD. Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. RPJPD Tahun 2025-2045 diharapkan dapat menjadikan isu strategis di Daerah yang merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun peluang dimasa mendatang, sebagai peluang yang akan dikelola oleh daerah secara tepat sehingga menjadi modal pembangunan yang signifikan. Selain itu, RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan Nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Pemerintah Daerah juga harus menitkberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. Secara yuridis penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RancanganPeraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah Selain peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut diatas terdapat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025- 2045 meliputi tahapan, tata cara, sistematika dan substansi sebagai upaya menyelaraskan RPJPD Tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RTRW. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL