Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Yang Meliputi APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.761.071.569.373,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) bertambah sebesar Rp83.257.192.683,00 (delapan puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) menjadi sebesar Rp2.844.328.762.056,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima puluh enam rupiah)
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…