Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 17 Mei 2017 BUPATI MAGELANG, ttd ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 17 Mei 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd AGUNG TRIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (11/2017) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM KASUBAG KAJIAN, EVALUASI DAN INFORMASI HUKUM SARIFUDIN, S.H. Penata Tk I NIP. 196702121993121001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG IRIGASI I. UMUM Dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XI/2013 tentang Uji Materiill terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, seluruh peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 43