Uraian lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Pernyataan Tanggung Jawab Bupati;
b.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Sub Kegiatan, Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
c.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
d.Lampiran III : Laporan Operasional;
e.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
f.Lampiran V : Neraca;
g.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
h.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
i.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
j.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
k.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
l.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
m.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
n.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
o.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
p.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
q.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
r.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
s.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
t.Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya; u. Lampiran XX Lampiran XX.1 Lampiran XX.2 : : : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas; Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
v.Lampiran XXI : Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
w.Lampiran XXII : Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah untuk Pemenuhan Belanja Wajib yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang – Undangan (Mandatory Spending);
x.Lampiran XXIII : Rekapitulasi Realisasi Belanja untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal;
y.Lampiran XXIV : Ringkasan Realisasi Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasi menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
z.Lampiran XXV : Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri; aa. Lampiran XXVI : Realisasi Belanja Daerah untuk Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; bb. Lampiran XXVII : Realisasi Belanja Daerah untuk Sinkronisasi Program Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota; cc. Lampiran XXVIII : Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah untuk Percepatan Penurunan Stunting; dd. Lampiran XXIX : Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; ee. Lampiran XXX : Rekapitulasi Laporan Realisasi Belanja Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing; dan ff. Lampiran XXXI : Rekapitulasi Realisasi Belanja Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.