DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2025

Nomor
11
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
125

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Keamanan Pangan Yang Meliputi Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Jenis Usaha Pangan, Penyelenggaraan Keamanan Pangan, Label Pangan Dan Iklan Pangan, Kejadian Luar Biasa Dan Kedaruratan Keamanan Pangan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Fasilitasi Pengembangan Usaha Pangan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

Isi peraturan

Teks125PDFHirarki

Memuat teks peraturan…