Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 17 Mei 2017 BUPATI MAGELANG, ttd ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 17 Mei 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd AGUNG TRIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (12/2017) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM KASUBAG KAJIAN, EVALUASI DAN INFORMASI HUKUM SARIFUDIN, S.H. Penata Tk I NIP. 196702121993121001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN I. UMUM Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional. Dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang yang mengatur mengenai retribusi telah dicabut, karena berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah bersifat tertutup sehingga pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak daerah dan retribusi daerah selain yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Salah satu ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang yang telah dicabut adalah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan yang mengatur mengenai retribusi, karena pelayanan pemberian Izin Usaha Perdagangan bukan termasuk pelayanan yang dapat dikenakan retribusi. Selanjutnya guna menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi serta peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan yang sangat dinamis, dalam rangka percepatan proses pengharmonisasian peraturan di bidang Perdagangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan perlu dicabut untuk selanjutnya pengaturan mengenai izin usaha perdagangan diatur dalam bentuk Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan. II. PASAL DEMI PASAL