Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 13 November 2025 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 13 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (12-266/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK BAPAS 69 (PERSERODA) I. UMUM Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan investasi daerah melalui penyertaan modal sebagai salah satu usaha menambah sumber pendapatan daerah. Tujuan dilakukannya penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah/BUMD, menyebutkan bahwa penyertaan modal BUMD dapat diprioritaskan dalam rangka penambahan modal BUMD. Penambahan modal BUMD dilakukan untuk (a) pengembangan usaha; (b) penguatan struktur permodalan; dan (c) penugasan Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) dilaksanakan sebagai berikut:
a.perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6.875.000.000,00 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bersumber dari hibah Program UPLAND; dan
b.APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar:
1.Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bersumber dari hibah Program UPLAND; dan
2.Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bersumber dari pendapatan asli Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) berasal dari Program HibahThe Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Program UPLAND adalah Kegiatan Pengembangan Sistem Pertanian Terpadu di Daerah Dataran Tinggi yang tujuan utamanya adalah pengembangan dan perluasan lahan untuk pengembangan komoditi pertanian secara spesifik dalam mendukung swasembada pangan nasional. Tujuan pelaksanaan program UPLAND adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di daerah dataran tinggi melalui pengembangan infrastruktur lahan dan air, pengembangan sistem agribisnis dan penguatan sistem kelembagaan. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan program UPLAND diperlukan sebuah konsep pengelolaan yang berkelanjutan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 7 Sesuai dengan kewenangannya, setiap Pemerintah Daerah didorong untuk mendukung keberlanjutan program UPLAND. Dukungan akses terhadap layanan keuangan dapat menjadi komponen kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mendorong keberlanjutan program UPLAND. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan dalam pasal 304 bahwa ”Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD”. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD, khususnya yang bergerak di bidang lembaga keuangan untuk mendukung program UPLAND. Penyertaan Modal dalam rangka pelaksanaan program UPLAND sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda). Dalam Peraturan Daerah tersebut diatur besaran penyertaan modal sebagai berikut:
a.perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6.875.000.000,00 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan
b.APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.675.000.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dalam pelaksanaannya, pencairan penyertaan modal telah dilaksanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6.875.000.000,00 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sedangkan pencairan penyertaan modal pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.675.000.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) belum dilaksanakan. Dalam perkembangannya, program UPLAND masih dapat dilaksanakan sampai dengan tahun 2026, sehingga penyertaan modal akan dilaksanakan pada tahun 2026. Di samping itu, pada tahun 2026 akan dilaksanakan penyertaan modal yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Untuk perlu dalam memberikan dasar dalam pelaksanaan penyertaan modal dimaksud perlu pengaturan dalam peraturan daerah. Dengan mendasarkan pada pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda). II. PASAL DEMI PASAL