1.Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Magelang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Instansi Pemerintah adalah Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Pelestarian Cagar Budaya.
6.Unit Pelaksana Teknis adalah instansi Pemerintah yang berada di daerah, yang berwenang di bidang Pelestarian Cagar Budaya.
7.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
8.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
9.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
10.Objek Pendaftaran adalah objek yang berupa, benda, struktur, bangunan, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya yang karena usia dan/atau ciri-ciri memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya, dan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs Cagar Budaya yang pernah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
11.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
12.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian- bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
13.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
14.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
15.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
16.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
17.Objek yang Diduga Cagar Budaya adalah objek yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
18.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
19.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
20.Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten yang selanjutnya disebut Tim Pendaftaran Cagar Budaya adalah tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Magelang yang terdiri atas petugas penerima pendaftaran, petugas pengolah data, dan petugas penyusun berkas.
21.Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten yang selanjutnya disebut Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan kepada Bupati, dan penghapusan Cagar Budaya kepada Menteri.
22.Dokumen Pendukung adalah rekaman berupa suara, gambar, foto, film, teks, atau dalam bentuk lain sebagai bukti yang tidak bisa dipisahkan dari Objek Pendaftaran.
23.Berkas adalah himpunan informasi yang berkaitan dengan Objek Pendaftaran yang disusun sebagai bahan kajian penyusunan rekomendasi penetapan sebagai Cagar Budaya.
24.Pengkajian adalah proses pengujian materi oleh Tim Ahli Cagar Budaya terhadap Berkas pengusulan Objek Pendaftaran.
25.Pemeringkatan adalah proses penyusunan urutan Cagar Budaya berdasarkan nilai pentingnya.
26.Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam Daftar Cagar Budaya Kabupaten.
27.Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.
28.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
29.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
30.Zona Inti adalah area pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting Cagar Budaya.
31.Zona Penyangga adalah area yang melindungi zona inti.
32.Zona Pengembangan adalah area yang diperuntukan bagi pengembangan potensi Cagar Budaya bagi kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, dan kepariwisataan.
33.Zona Penunjang adalah area yang diperuntukan bagi sarana dan prasarana penunjang serta untuk kegiatan komersial dan rekreasi umum.
34.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.