Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, istilah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B dibaca pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Kelas B. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 3 November 2016 BUPATI MAGELANG, ttd ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 3 November 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd AGUNG TRIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2016 NOMOR 20 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (20/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IDAM LAKSANA, S.H., M.Hum. Pembina Tk I NIP. 196812281994031006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MAGELANG SETARA TIPE B I. UMUM Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2016, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Guna membiayai Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang yang dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Magelang perlu membentuk dana cadangan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B, pencairan dana cadangan dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, namun pada Tahun Anggaran 2016 Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B tidak dapat dilaksanakan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I