1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Magelang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
6.Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
7.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
8.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
9.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
10.Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
11.Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
12.Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pengwasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
13.Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
14.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
15.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
16.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha sebagai syarat diterbitkanya Izin Usaha Jasa Konstruksi.
17.Penanggung Jawab Teknik yang selanjutnya disingkat PJT adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk Penanggung Jawab Badan Usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi BUJK.
18.Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat TDUP Jasa Konstruksi adalah bukti telah terdaftarnya usaha orang perseorangan pada SKPD pemberi IUJK.
19.Sertifikat Keterampilan Kerja adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian tertentu.
20.Sertifikat Keahlian Kerja adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
21.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
22.Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
23.Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah yang selanjutnya disingkat TPJKD adalah Tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pembinaan jasa konstruksi yang ditunjuk oleh Bupati.
24.Institusi Pembina Jasa Konstruksi adalah institusi yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan kegiatan pembinaan jasa konstruksi.