1.Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Magelang.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
6.Komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan memindahkan data dari perangkat yang satu ke yang lainnya.
7.Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, pemindahan informasi antar media oleh Pemerintah Daerah, orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
8.E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
9.Pusat Data adalah wahana pelayanan informasi kebijakan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga pemerintah dan daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang cepat, akurat, mudah dan terjangkau.
10.Informasi adalah keterangan, penyertaan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format seuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
11.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
12.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem Informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
13.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-Government.
14.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
15.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
16.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
17.Diseminasi Informasi adalah suatu proses interaktif dalam penyampaian informasi pada target tertentu yang bertujuan mengubah pola pikir dan tindakan orang yang terlibat.
18.Lembaga Komunikasi Sosial adalah Lembaga Komunikasi Perdesaan, Lembaga Media Tradisional.
19.Lembaga Komunikasi Perdesaan adalah Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok sejenis lainnya yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
20.Lembaga Media Tradisional adalah Kelompok Pertunjukan Rakyat atau kelompok sejenis lainnya yang melakukan kegiatan diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.