Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 3 Maret 2025 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 3 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (3-13/2025) Salinan ses B uai dengan aslinya KEPALA AGIAN HUKUM, RATNA YULIANTY, S.H.,M.H. ${ttd_pengirim} Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN I. UMUM Perumahan dan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pembangunan Perumahan dan Permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat, juga pendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Pengaturan RP3KP dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKP, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tata ruang, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan Perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. RP3KP memuat secara detail terkait buku rencana dan album peta sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. II. PASAL DEMI PASAL