1.Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Magelang.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Magelang.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang.
6.Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang.
7.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
8.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3
9.Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Perkara adalah masalah hukum yang diselesaikan melalui litigasi dan/atau non litigasi.
12.Perkara Pidana Adalah Perkara yang berisi perbuatan- perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui Lembaga peradilan.
14.Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar Lembaga peradilan.
15.Pengadilan Negeri adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dan berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
16.Pengadilan Tinggi adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat pencari keadilan pada umumnya dan berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
17.Mahkamah Agung adalah Peradilan tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
18.Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Pengadilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
20.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara yang berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4
21.Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang undangan.
22.Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum.
23.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH, adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: