Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada Bank Jateng. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai Tahun 1999 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima milyar rupiah). Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan Tahun 2017 sudah dipenuhi sebesar Rp14.358.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah). Kekurangan Penyertaan Modal sebesar Rp30.642.000.000,00 (tiga puluh milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan, dengan perincian sebagai berikut: Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp13.530.000.000,00 (tiga belas milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah); Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.704.000.000,00 (lima milyar tujuh ratus empat juta rupiah); Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5.704.000.000,00 (lima milyar tujuh ratus empat juta rupiah); dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5.704.000.000,00 (lima milyar tujuh ratus empat juta rupiah). Jumlah penyertaan modal sebesar Rp13.530.000.000,00 (tiga belas miliyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri dari setoran tunai sebesar Rp5.704.000.000,00 (lima miliyar tujuh ratus empat juta rupiah) ditambah sharing dari AMU, Cadangan Umum dan Laba Tahun Lalu sebesar Rp7.826.000.000,00 (tujuh miliyar delapan ratus dua puluh enam juta rupiah). Dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kelebihan anggaran, pemenuhan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipercepat dengan menambah besaran penyertaan modal pada tahun anggaran berkenaan.