1.Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Magelang.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
9.Sekretariat Desa adalah bagian dari Perangkat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan Desa.
10.Unsur staf sekretariat adalah pelaksana bidang administrasi pemerintahan Desa di bawah Sekretaris Desa yang terdiri dari Kepala Urusan.
11.Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari Kepala Seksi.
12.Pelaksana Kewilayahan adalah usur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang terdiri dari Kepala Dusun.
13.Tim Seleksi Perangkat Desa adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
14.Staf adalah unsur pembantu Perangkat Desa non pemegang jabatan yang diangkat Kepala Desa sesuai kebutuhan.
15.Pengangkatan Perangkat Desa adalah proses pengisian Perangkat Desa yang meliputi tahapan persiapan, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon dan penetapan.
16.Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut bakal calon adalah warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai Perangkat Desa dalam proses penjaringan.
17.Calon Perangkat Desa adalah bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa.
18.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa yang meliputi pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
19.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa meliputi penelitian persyaratan administrasi, penetapan Calon Perangkat Desa dan ujian tertulis.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21.Mutasi adalah perpindahan Perangkat Desa dari 1 (satu) jabatan ke jabatan lainnya.
22.Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pelaksana Tugas (Plt) adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas pada jabatan Perangkat Desa yang kosong.
23.Pelaksana Harian (Plh) Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pelaksana Harian (Plh) adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas pada jabatan Perangkat Desa dalam hal Perangkat Desa definitif berhalangan sementara.
24.Hari adalah hari kerja.
25.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
26.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
27.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
28.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf a Pasal 12 diubah dan ayat (2) huruf e dan ayat (4) Pasal 12 dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: