DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
193

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Gemilang meliputi: a. produksi dan pelayanan distribusi air minum; dan b. pengembangan usaha lain. Perumda Air Minum Tirta Gemilang mempunyai maksud untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum terhadap pemenuhan hajat hidup masyarakat. Sumber Modal Perumda Air Minum Tirta Gemilang terdiri atas: a. penyertaan modal daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya.

Isi peraturan

Teks193PDFHirarki

Memuat teks peraturan…