Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Kelas B Tahap I didasarkan pada Detail Engineering Design (DED) yang disusun pada Tahun Anggaran 2016 meliputi pembangunan gedung rawat jalan, gedung rawat inap dan fasilitas pendukung lainnya. Ayat (3) Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Kelas B Tahap II didasarkan pada Detail Engineering Design (DED) yang disusun pada Tahun Anggaran 2017 meliputi pembangunan gedung rawat jalan, gedung rawat inap dan fasilitas pendukung lainnya. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Cukup Jelas. Ayat (6) Cukup Jelas. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 7 Februari 2017 BUPATI MAGELANG, ttd ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 7 Februari 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd AGUNG TRIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (5/2017) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM KASUBAG KAJIAN, EVALUASI DAN INFORMASI HUKUM SARIFUDIN, S.H. Penata Tk I NIP. 196702121993121001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MAGELANG SETARA TIPE B I. UMUM Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2016, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Guna membiayai Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Kelas B yang dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Magelang telah membentuk Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang dilakukan dalam 2 (dua) Tahap yaitu Tahap I dengan penganggaran tahun jamak Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dan Tahap II dengan penganggaran tahun tunggal Tahun Anggaran 2018. Pembangunan Tahap I didasarkan pada Detail Engineering Design (DED) yang disusun pada Tahun Anggaran 2016 dan pembangunan Tahap II didasarkan pada Detail Engineering Design (DED) yang disusun pada Tahun Anggaran 2017. Dalam rangka memperjelas ruang lingkup pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B masing-masing tahap perlu memberikan tambahan penjelasan dalam penjelasan pasal demi pasal Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 38