menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); SALINAN SEKDA Plt. ASISTEN PREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG PEREKONOMIAN DAN SDA KABAG HUKUM
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 23); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG dan BUPATI MAGELANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Badan usama Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 23) diubah sebagai berikut: SEKDA Plt. ASISTEN PREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG PEREKONOMIAN DAN SDA KABAG HUKUM Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SARIFUDIN, S.H. Pembina NIP. 196702121993121001