Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pemerintah Daerah dapat membuat berita acara perolehan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan apabila terpenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a.Pengembang meninggal dunia dan tidak ada yang melanjutkan usahanya;
b.Pengembang tidak diketahui keberadaannya baik keberadaan perusahaan atau keberadaan pimpinan perusahaan;
c.Pengembang mengalami pailit yang dibutktikan yang dibuktikan dengan putusan pengadilan; atau
d.Pengembang yang membangun perumahan sudah tidak menjalankan usahanya. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Biaya balik nama sertipikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang berupa biaya pendaftaran dan/atau biaya yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung Pemerintah Daerah dan selain biaya tersebut ditanggung oleh pengembang. Ayat (8) Cukup jelas.