Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 7 Juli 2022 BUPATI MAGELANG, ttd ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 7 Juli 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2022 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (6-110/2022) SEKRETARIS DAERAH ASISTEN EKBANG KABAG PEREKONOMIAN DAN SDA KABAG HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM AIR MINUM TIRTA GEMILANG I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Magelang serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Air Minum kepada masyarakat diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Gemilang. Tujuan dilakukannya penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Penetapan penambahan penyertaan modal daerah tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang. II. PASAL DEMI PASAL