Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 23 Oktober 2015 a.n. BUPATI MAGELANG WAKIL BUPATI, ttd M. ZAENAL ARIFIN Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 7 pada tanggal 23 Oktober 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd AGUNG TRIJAYA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGELANG TAHUN 2018 I. UMUM Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2016, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pada Tahun 2018 Pemerintah Daerah akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang direncanakan kebutuhan dana guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimaksud sebesar Rp39.293.020.000,00 (tiga puluh sembilan milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah). Guna membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang yang dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah perlu membentuk dana cadangan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018. II. PASAL DEMI PASAL