Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal BUPATI MAGELANG, ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, EKO TRIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (7/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH I. UMUM Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Bupati dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Peraturan Daerah sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Peraturan Daerah yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Peraturan Daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Peraturan Daerah. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah dituntut agar mempersiapkan Peraturan Daerah dan menyusunnya dengan cermat serta sesuai dengan aspirasi masyarakat. Untuk itu sebelum materi Peraturan Daerah dibahas dengan DPRD, kemampuan perancang Produk Hukum Daerah benar-benar harus mahir dan profesional dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah disusun dalam rangka memberikan pedoman dalam pembentukan Peraturan Daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan. Dalam perkembangannya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun mendasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL