Uraian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dengan perincian sebagai berikut:
a.Pernyataan Tanggung Jawab Bupati;
b.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Sub Kegiatan, Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
c.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
d.Lampiran III : Laporan Operasional;
e.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
f.Lampiran V : Neraca;
g.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
h.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan;
i.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
j.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
k.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
l.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; SEKRETARIS DAERAH ASISTEN EKBANG KEPALA BPPKAD KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
m.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
n.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
o.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
p.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
q.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
r.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
s.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
t.Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
u.Lampiran XX Lampiran XX.1 Lampiran XX.2 : : : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas; Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
v.Lampiran XXI : Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
w.Lampiran XXII : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Mandatory Spending-Bidang Pendidikan
x.Lampiran XXIII : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Mandatory Spending-Bidang Infrastruktur
y.Lampiran XXIV : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Mandatory Spending-Bidang Kesehatan
z.Lampiran XXV : Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) aa. Lampiran XXVI : Ringkasan Realisasi Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan bb. Lampiran XXVII : Rekapitulasi Laporan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri cc. Lampiran XXVIII : Realisasi Belanja Daerah Sinkronisasi Program Prioritas Nasional Dengan Program Prioritas Daerah dd. Lampiran XXIX : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Penurunan Stunting ee. Lampiran XXX : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem