1.Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Magelang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Kekayaan Daerah adalah semua barang milik Daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak berupa tanah, gedung/bangunan termasuk rumah dinas, alat/perlengkapan, dan barang daerah lainnya yang dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna.
11.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban sebagian atau seluruhnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah.
12.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM 12A. Workshop adalah bangunan gedung yang bersifat permanen tertutup yang digunakan untuk tempat praktek pelatihan ketrampilan kejuruan. 12B. Peralatan adalah alat-alat yang digunakan untuk praktek ketrampilan.
13.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
14.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor
15.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
16.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
17.Kendaraan Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
18.Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
19.Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
20.Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter.
21.Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 sampai dengan 6,5 meter.
22.Angkutan Antarkota Antar Provinsi yang selanjutnya disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah kabupaten/kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek.
23.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
24.Rumah dan Toko yang selanjutnya disingkat Ruko adalah tempat tinggal dan tempat usaha.
25.Kios adalah bangunan yang bersifat permanen dan tertutup sehingga dapat dipergunakan sebagai tempat penyimpan dan memasarkan barang dagangan dimana setiap petak kios dibatasi dengan tembok dan/atau dilengkapi dengan pintu.
26.Los adalah bangunan yang bersifat permanen dan terbuka tanpa sekat maupun tidak dilengkapi dengan pintu yang digunakan untuk memasarkan dagangan.
27.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 27A. Rumah potong hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan bagi konsumsi masyarakat. SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM
28.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
29.Pesanggrahan adalah rumah peristirahatan atau penginapan.
30.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
31.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
32.Pemotongan hewan ternak adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan kesehatan sebelum hewan disembelih (ante mortem) dan pemeriksaan daging dan bagian-bagiannya setelah selesai penyelesaian penyembelihannya (post mortem).
33.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
34.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
35.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
39.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
40.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
41.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan.
42.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diatur beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah meliputi:
a.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.Retribusi Terminal;
c.Retribusi Tempat Khusus Parkir;
d.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
e.Retribusi Rumah Potong Hewan; dan
f.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Beberapa kekayaan milik daerah belum dapat dipungut retribusi pemakaiannya karena belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Untuk itu, perlu ditambahkan dalam ketentuan Peraturan Daerah dimaksud. Disamping itu terdapat beberapa Daya Tarik Wisata yang ada di Daerah belum dipungut Retribusi Tempat Khusus Parkir sehingga perlu tambahkan sebagai obyek retribusi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 82 SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO JENIS/OBYEK TARIF KETERANGAN Rp 1 2 3 4 A TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH
1.Tanah Pengairan Milik Pemerintah Daerah untuk:
a.Bangunan/rumah semi pemanen beserta halamannya 1) Dekat Jalan Provinsi 2.500 per m² per tahun 2) Dekat Jalan Kabupaten 1.500 per m² per tahun 3) Dekat Jalan Desa 1.000 per m² per tahun
b.Bangunan/rumah darurat beserta halamannya 1.000 per m² per tahun
c.Kios/warung/toko dan sejenisnya 1) Dekat Jalan Provinsi 2.500 per m² per tahun 2) Dekat Jalan Kabupaten 2.000 per m² per tahun 3) Dekat Jalan Desa 1.000 per m² per tahun
d.Pemasangan Rel-ban 3.000 per m² per tahun
e.Usaha/perusahaan/industri beserta halamannya 1) Besar 4.000 per m² per tahun 2) Kecil 2.000 per m² per tahun 3) Insidental (kegiatan usaha yang bersifat komersil dan tidak permanen) 1.000 per m² per kegiatan
f.Tempat penjemuran/penimbunan bahan/material 2.000 per m² per kegiatan
g.Pemasangan Pompa Air 3.000 per titik
h.Tambak/Usaha Perikanan/ Cocok Tanam Pertanian 1.000 per m² per tahun
2.Tanah Milik Pemerintah Daerah di pinggir jalan untuk:
a.Bangunan rumah/Kios/Warung/Toko dan sejenisnya 15.000 per m² per tahun
b.Pemasangan peralatan/barang 60.000 per m² per tahun
c.Bangunan/rumah semi pemanen beserta halamannya 3.000 per m² per tahun SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM NO JENIS/OBYEK TARIF KETERANGAN Rp 1 2 3 4 d Bangunan/rumah Darurat beserta halamannya 1.000 per m² per tahun e Perusahaan/perindustrian beserta halamannya 3.000 per m² per tahun f Tempat penjemuran/penimbunan bahan/material 3.000 per m² per tahun g Pemasangan Pompa Air 4.000 per titik h Pemasangan Peralatan Pada saluran 1) diameter 0 s/d 15 cm 5.000 per m per tahun 2) diameter diatas 15 cm 4.000 per m per tahun i bando 60.000 per m² per tahun
3.Lapangan Drh Soepardi untuk kegiatan yang bersifat komersil
a.lapangan dan pendopo 1.000.000 per kegiatan per hari
b.lapangan 500.000 per kegiatan per hari
c.pendopo 500.000 per kegiatan per hari
d.lapak PKL 10.000 per m² per bulan
e.lapak mainan anak
a.mainan anak tidak bergerak
b.mainan anak bergerak 15.000 15.000 per m² per bulan per mainan per bulan
4.Lapangan Pasturan Muntilan untuk kegiatan yang bersifat komersial
a.lapangan 500.000 per kegiatan per hari
b.lapak PKL 10.000 per m² per bulan
c.lapak mainan anak
1.mainan anak tidak bergerak
2.mainan anak bergerak 15.000 15.000 per m² per bulan per mainan per bulan
5.Taman Bambu Runcing
a.lapangan dan panggung 250.000 per kegiatan per hari
b.lapak mainan anak
1.mainan anak tidak bergerak
2.mainan anak bergerak 15.000 15.000 per m² per bulan per mainan per bulan B BANGUNAN 1 Bangunan Gedung Olah Raga Gemilang untuk: a keperluan Agama, Sosial dan pendidikan 100.000 per kegiatan per hari b Kegiatan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan dan Partai Politik 200.000 per kegiatan per hari c kegiatan Olah Raga yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah 200.000 per kegiatan per hari SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM NO JENIS/OBYEK TARIF KETERANGAN Rp 1 2 3 4 d Resepsi Perkawinan dan Resepsi lainnya yang sejenis 7.500.000 per kegiatan per hari e Kegiatan hiburan, kegiatan lain yang sejenis yang bersifat komersial 10.000.000 per kegiatan per hari 2 Rumah Dinas a Type 250 (luas bangunan diatas 186 m²) 1) Ibukota Kabupaten/Kota 425.000 per bulan 2) Ibukota Kecamatan 350.000 per bulan 3) Desa 250.000 per bulan b Type 120 (luas bangunan antara 96 m ²s/d 185 m²) 1) Ibukota Kabupaten/Kota 350.000 per bulan 2) Ibukota Kecamatan 250.000 per bulan 3) Desa 200.000 per bulan c Type 70 (luas bangunan antara 61 m²s/d 95 m²) 1) Ibukota Kabupaten 250.000 per bulan 2) Ibukota Kecamatan 200.000 per bulan 3) Desa 150.000 per bulan d Type 50 (luas bangunan antara 46 m²s/d 60 m²) 1) Ibukota Kabupaten 200.000 per bulan 2) Ibukota Kecamatan 150.000 per bulan 3) Desa 100.000 per bulan e Type 36 (luas bangunan antara 31 m²s/d 45 m²) 1) Ibukota Kabupaten 150.000 per bulan 2) Ibukota Kecamatan 100.000 per bulan 3) Desa 50.000 per bulan f Type 27 (luas bangunan antara 22 m² s/d 30 m²) 1) Ibukota Kabupaten 100.000 per bulan 2) Ibukota Kecamatan 50.000 per bulan 3) Desa 40.000 per bulan g Type 21 (luas bangunan s/d 21 m²) 1) Ibukota Kabupaten 50.000 per bulan 2) Ibukota Kecamatan 40.000 per bulan 3) Desa 25.000 per bulan 3 Pusdik Tegalrejo a AULA 1) Dinas di luar Pemda 30.000 per hari 2) Swasta / perorangan 35.000 per hari SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM NO JENIS/OBYEK TARIF KETERANGAN Rp 1 2 3 4 b Kelas 1) Dinas di luar Pemda 30.000 per hari 2) Swasta / perorangan 35.000 per hari c Kamar 1) Dinas di luar Pemda 3.500 per hari per orang 2) Swasta / perorangan 4.500 per hari per orang 4 Aula Penanganan Bencana Alam Muntilan
a.Kegiatan Agama, Sosial dan Pendidikan 100.000 per kegiatan per hari
b.Kegiatan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan dan Partai Politik 200.000 per kegiatan per hari 5 Balai Latihan Kerja Tempuran a Aula 1 1) Untuk keperluan agama, sosial dan pendidikan 300.000 per kegiatan per hari 2) Untuk kegiatan organisasi/lembaga Kemasyarakatan dan Partai Politik 500.000 per kegiatan per hari 3) Untuk resepsi perkawinan dan resepsi lainnya 750.000 per kegiatan per hari b Aula 2 1) Untuk keperluan agama, sosial dan pendidikan 500.000 per kegiatan per hari 2) Untuk kegiatan organisasi/lembaga Kemasyarakatan dan Partai Politik 2.000.000 per kegiatan per hari 3) Untuk resepsi perkawinan dan resepsi lainnya 4.000.000 per kegiatan per hari c Asrama 1) Peserta pendidikan/pelatihan Dinas di Luar Pemerintah Daerah 5.000 per orang per hari 2) Swasta/perorangan 25.000 per orang per hari d Rumah dinas Instruktur 500 per m² per bulan 6 Gedung Transito a Aula Utama Transito SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM NO JENIS/OBYEK TARIF KETERANGAN Rp 1 2 3 4 1) Untuk keperluan agama, sosial dan pendidikan 200.000 per kegiatan per hari 2) Untuk kegiatan organisasi/lembaga Kemasyarakatan dan Partai Politik 250.000 per kegiatan per hari 3) Untuk resepsi perkawinan dan resepsi lainnya 400.000 per kegiatan per hari b Ruang aula transito 1 200.000 per kegiatan per hari c Ruang aula transito 2 75.000 per kegiatan per hari d Asrama transito 50.000 per orang per bulan 7 Asrama PB A Muntilan 10.000 per orang per hari 8 Pendopo Drh. Soepardi untuk kegiatan yang bersifat komersial 100.000 per kegiatan per hari 9 Asrama BPPKP 50.000 per kamar per hari 10 Lapak Pedagang yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM 5.000 per m2 per bulan 11 Kantin pada Perangkat Daerah yang disewa pihak di luar Pemerintah Daerah
a.Kantin di Sekolah 3.000 per m2 per bulan
b.Kantin selain di Sekolah 5.000 per m2 per bulan C KENDARAAN 1 Bus Non AC untuk Organisasi masyarakat 300.000 per hari 2 Bus AC untuk kegiatan organisasi masyarakat 500.000 per hari D PERALATAN PENUNJANG LAIN 1 Sound System di GOR Gemilang 300.000 per paket per hari 2 Generator Listrik di GOR Gemilang 300.000 per buah per 8 jam 3 Penyedot Air 25.000 per buah per hari 4 Kontainer untuk menyimpan straw 1.000 per straw E PERALATAN BERAT 1 Backhoe Loader 700.000 per hari per 7 jam 2 Vibro Roller 800.000 per hari per 7 jam 3 Excavator PC-200 1.000.000 per hari per 7 jam 4 Excavator PC-130 900.000 per hari per 7 jam 5 Mesin Gilas 2,5 Ton 100.000 per buah per hari 6 Mesin Gilas 4-6 Ton 150.000 per buah per hari SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM NO JENIS/OBYEK TARIF KETERANGAN Rp 1 2 3 4 7 Mesin Gilas 6-8 Ton 200.000 per buah per hari 8 Mesin Gilas 8-10 Ton 230.000 per buah per hari 9 Dump Truck / Truck 300.000 per buah per hari 10 Stamper 75.000 per buah per hari 11 Mesin Gilas 1 Ton 50.000 per buah per hari 12 Mesin Gilas 2 Ton 60.000 per buah per hari 13 Sprayer 100.000 per buah per hari 14 Compressor 100.000 per buah per hari 15 Jack Hammer 75.000 per buah per hari 16 Pan Mixer 100.000 per buah per hari 17 Babby Roller 150.000 Per buah per hari 18 Mini Excavator 600.000 Per hari per 7 jam F PUSAT KESEHATAN HEWAN 1 Penggunaan Timbangan Ternak 1.000 per ekor G PENGGUNAAN PERALATAN WORKSHOP UNTUK KEGIATAN PELATIHAN YANG TIDAK DISELENGGARAKAAN PEMERINTAH DAERAH 1 Workshop Mobil 10.000 Per paket kegiatan per jam pelatihan 2 Workshop Sepeda Motor 10.000 Per paket kegiatan per jam pelatihan 3 Workshop Processing Hasil Pertanian 7.500 Per paket kegiatan per jam pelatihan 4 Workshop Las Listrik 7.500 Per paket kegiatan per jam pelatihan 5 Workshop Mesin Logam 7.500 Per paket kegiatan per jam pelatihan 6 Workshop Listrik/AC 7.500 Per paket kegiatan per jam pelatihan 7 Workshop Meubelair/pertukangan 10.000 Per paket kegiatan per jam pelatihan 8 Workshop Menjahit 10.000 Per paket kegiatan per jam pelatihan 9 Workshop Administrasi Perkantoran 7.500 Per paket kegiatan per jam pelatihan 10 Workshop Operator komputer 7.500 Per paket kegiatan per jam pelatihan 11 Workshop Hand Phone 7.500 Per paket kegiatan per jam pelatihan 12 Workshop TIK 10.000 Per paket kegiatan per jam pelatihan H PENGGUNAAN PERALATAN WORKSHOP UNTUK KEGIATAN PELATIHAN YANG TIDAK DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH 1 Mobil 5.000 Per paket kegiatan per jam pelatihan 2 Sepeda Motor 4.000 Per paket kegiatan per jam pelatihan 3 Processing Hasil Pertanian 1.500 Per paket kegiatan per jam pelatihan SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR NO TEMPAT DAN JENIS KENDARAAN TARIF KETERANGAN Rp 1 2 3 4 A Tempat Rekreasi 1 Daya Tarik Wisata Taman Rekreasi Mendut a Sepeda angin 1.000 sekali parkir b Sepeda motor 3.000 sekali parkir c kendaraan bermotor roda 4 selain bus kecil 5.000 sekali parkir d Bus Kecil / bus sedang 10.000 sekali parkir e Bus Besar 20.000 sekali parkir 2 Daya Tarik Wisata Ketep Pass a Sepeda angin 1.000 sekali parkir b Sepeda motor 3.000 sekali parkir c kendaraan bermotor roda 4 selain bus kecil 5.000 sekali parkir d Bus Kecil / bus sedang 10.000 sekali parkir e Bus Besar 20.000 sekali parkir 3 Daya Tarik Wisata Telaga Bleder a Sepeda angin 1.000 sekali parkir b Sepeda motor 3.000 sekali parkir c kendaraan bermotor roda 4 selain bus kecil 5.000 sekali parkir d Bus Kecil / bus sedang 10.000 sekali parkir e Bus Besar 20.000 sekali parkir 4 Daya Tarik Wisata Pemandian Air Hangat Candi Umbul a Sepeda angin 1.000 sekali parkir b Sepeda motor 3.000 sekali parkir c kendaraan bermotor roda 4 selain bus kecil 5.000 sekali parkir d Bus Kecil / bus sedang 10.000 sekali parkir e Bus Besar 20.000 sekali parkir SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN EKBANG ASISTEN PEMERINTAHAN KESRA KEPALA DISPARPORA KEPALA DISPETE- RIKAN KEPALA DISDAGKOP UKM KEPALA DISTAN PANGAN KEPALA DINSOS PPKBPPPA KEPALA DISPERI- NAKER KEPALA DLH KEPALA DPUPR KEPALA BPPKAD KABAG UMUM KABAG HUKUM 1 2 3 4 5 Daya Tarik Wisata Taman Wisata Air Kalibening a Sepeda angin 1.000 sekali parkir b Sepeda motor 3.000 sekali parkir c kendaraan bermotor roda 4 selain bus kecil 5.000 sekali parkir d Bus Kecil / bus sedang 10.000 sekali parkir e Bus Besar 20.000 sekali parkir 6 Stadion Gemilang a Sepeda angin 1.000 sekali parkir b Sepeda motor 2.000 sekali parkir c kendaraan bermotor roda 4 selain bus kecil 5.000 sekali parkir d Bus Kecil / bus sedang 10.000 sekali parkir e Bus Besar 15.000 sekali parkir 7 Tourist Information Centre pada saat diadakan pertunjukan a Sepeda angin 1.000 sekali parkir b Sepeda motor 3.000 sekali parkir c kendaraan bermotor roda 4 selain bus kecil 5.000 sekali parkir d Bus Kecil / bus sedang 10.000 sekali parkir e Bus Besar 20.000 sekali parkir B PASAR UMUM, PASAR HEWAN, PASAR IKAN DAN PLAZA MUNTILAN
1.Pasar Umum, Pasar Hewan, Pasar Ikan dan Plaza Muntilan
a.Sepeda motor 2.000 sekali parkir
b.Kendaraan Bermotor roda 3/roda 4 3.000 sekali parkir
c.Untuk bongkar muat kendaraan bermotor roda 4 pick up dan sejenisnya 4.000 sekali bongkar
d.Untuk bongkar muat kendaraan Truck 5.000 sekali bongkar
e.Untuk bongkar muat kendaraan bermotor roda 6 keatas 7.000 sekali bongkar
2.Tempat Parkir Khusus di Pasar Umum
a.Sepeda motor 3.000 sekali parkir
b.Kendaraan Bermotor roda 3/roda 4 5.000 sekali parkir C Puskesmas 1 Sepeda motor a Menginap 2.000 per malam b Tidak Menginap 1.000 sekali parkir