2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); /; Menimbang
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5395);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungiawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 205 Nomor 140, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4025); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20O I tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2O05 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O05 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (l.cmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20O6 tentang Laporan Keuangan Kine{a Instansi Pemerinta}r (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2Ol2 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2O1l tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungiawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
23.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
24.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Angaran 2Ol7;
25.Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun Angaran 2017 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017. DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAIT PERWAIfiLAN RATYAT DAERAH KA,BUPATEN MAHANAM ULU dan BUPATI MAHAI(AM ULU