menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5395);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undzurg-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tent-ang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrq;akilan Ral$,'at Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU dan BUPATI MAHAKAMULU MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAII TENTANG HAK KtrUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAI}UPATEN MAHAKAM ULU.