Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintakan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lem Mahakam Ulu. Ditetal Pada t BUP BONIF Diundangkan di Ujoh Bilang pada tanggal 26 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAHAKAM | ttd STEPHANUS MADANG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM UI NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : (64.11/11!/22/1 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Kepala Bagian Hukum, ARSENIUS LUHAN, SE.M.Hum NIP. 19820402 201001 1 016 unjukkan bahwa proses ahapan dan tata cara terah sebagaimana diatur Indangan, hjukkan bahwa substansi an ketentuan peraturan , mencakup antara lain Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur d pada ayat (1) menjadi p diundangkan. pengundangan Peraturan baran Daerah Kabupaten pkan di Ujoh Bilang anggal 26 Agustus 2021 ATI MAHAKAM ULU, ttd ASIUS BELAWAN GEH JLU, LU TAHUN 2021 NOMOR 02 PATEN MAHAKAM ULU, /2021) b. 3. 4. 5. 6. 7. (Cm I. UMUM II. PASAL DEMI PASAL PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen penjabaran visi, misi, dan program-program kepala dan wakil kepala daerah terpilih. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 telah menghasilkan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026, Dokumen RPJMD menjabarkan permasalahan pembangunan, isu strategis, visi, misi yang selanjutnya dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program-program pembangunan daerah. Pe & Proses penyusunan dokumen RPJMD mengikuti tata cara penyusunan sebagaimana tertuang dalam Bagian Keempat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 yang meliputi:
1.Persiapan Penyusunan,
2.Penyusunan Rancangan Awal,
3.Pelaksanaan Forum Konsultansi Publik, 4 . Penyusuanan Rancangan, . Pelaksanaan Musrenbang,
6.Perumusan Rancangan Akhir, dan
7.Penetapan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 202 1- 2026 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021- 2026, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahun anggaran. Selain itu, dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu.