Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. Ditetapkan di Ujoh Bilang pada tanggal 24 Agustus 2019 BUPATI MAHAKAM ULU, ttd BONIFASIUS BELAWAN GEH Diundangkan di Ujoh Bilang pada tanggal 24 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU, ttd YOHANES AVUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU TAHUN 2019 NOMOR 03 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU,PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (72/3/2019 ) sESuai dengan aslinya PALA BAGAN HUKUM, Salinan Pit SANAIANG, SH NIP. 19820120200902 1 001 YOSEP 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU NOMOR O3 TAHUN 2019 TENTANG MASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU Il. PENJELASAN UMUM Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, memupuk dan menjaga kerukunan nasional serta melestarikan nilai seni budaya yang ada di daerah. Pelestarian nilai seni budaya masyarakat daerah antara lain terefleksi dalam maskot daerah sebagai identitas daerah. Sebagai identitas daerah, maskot daerah menggambarkan ciri khas dan tingkat peradaban masyarakat, serta wujud upaya pelestarian seni budaya yang dimiliki. Dengan demikian, maskot daerah mempunyai kedudukan dan makna yang Sangat signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, pengaturan maskot daerah oleh pemerintah daerah di tegaskan dalam Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL