Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. Ditetapkan di Ujoh Bilang pada tanggal 28 Desember 2017 BUPATI ULU g' BOTIFASIUS BELAWAI{ GEH Diundangkan di t.ljoh Bilang pada tanggal 28 Desember 2017 SEKREf,ARIS DA"ERAH I(ABT'PATEI{ MAHAXAU ['LU, AVUN LEMBARAN DAERAH KAI}UPATEN MAHAKAM ULU TAHUN 2OI7 NOMOR 04 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU, PROVTNST KALTMANTAN TrMUR | 4 / r2r /2017 | Nnt Jibrt'n 1 Dr8. Y .luar J€mu WalilEup€t 2 0r3 Yotla16€ AYun, M.Si Sekd6 -+' 3 E. Tok Hcn YotEn6s, S.Pd Asisten ll ,tr Plt Kab€g Hukum 4 Y@p SangiarE, SH Ka$bb6g Kumdary E 5 PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEI{YERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA I. I.JMI.IM PT. Bank Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang perbankan yang membutuhkan ketersedian modal berupa uang yang cukup untuk menunjang pelayanan pemenuhan modal tragi masyarakat. Oleh karena itu, penyertaaan modal dipandang sangat penting, selain bagi penguatan perusahaan daerah, upaya tersebut juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentu akan berimplikasi pada meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu melakukan usaha penyertaan modal dalam rangka peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan. penyertaan modal daerah pada PT. BPD KaltimdanKaltara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan Daerah. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyerLaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan, maka penl,ertaan modal Pemerinta.h Daerah pada BPD KaltimdanKaltara harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas.