DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2019

Nomor
04
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atar Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 53.389.540.213,51, Laporan Operasional dengan Surplus/(Defisit)-LO sebesar Rp 194.521.373.821,25, Laporan Perubahan Ekuitas dengan Ekuitas Akhir sebesar Rp 1.730.942.172.107,69, Neraca dengan Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp 1.730.942.172.107,69, Laporan Arus Kas dengan Jumlah Akhir Rp 52.599.077.232,39, Catatan atas Laporan Keuangan memaut informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…