Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: . 2 Daerah adalah Kabupaten Mahakam Ulu: Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Mahakam Ulu, Bupati adalah Bupati Mahakam Ulu. Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yangkegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yangbersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional,Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, 3 4 5 & 7 Peningkatan Kualitas yang selanjutnya disingkat PK adalah kegiatan & memperbaiki rumah tidak layak huni secara swadaya, sehingga menjadi rumah layak huni:
9.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.