DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2018

Nomor
05
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
63

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Subjek; Objek Pengelolaan dan Pengendalian; Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Sumber Limbah B3 berasal dari rumah tangga dan kagiatan usaha; Jenis Limbah B3 menurut sumbernya adalah limbah B3 dari sumber tidak spesifik, dari sumber spesifik, dan dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi; Karakteristik Limbah B3 adalah mudah meledak, mudah terbakan, bersifat reaktif, beracun,meyebabkan infeksi, bersifat korosif, bersifat karsinogenik; Apabila setelah melalui pengujian limbah memiliki salah satu atau lebih reaksi maka digolongkan ke dalam limbah B3; Wewenang Pemerintah Daerah, PEMDA berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian limbah B3 yang meliputi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, Izin Lokasi Pengelolaan Limbah B3, Pengawasan dan Pembinaan Limbah B3, dan Pengawasan sistem tanggap darurat penanggulangan kecelakaan, pemulihan pencemaran pengelolaan limbah B3. Wewenang dan tanggung jawab atas administrasi perizinan diatas dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sedangkan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup; Pengelolaan; Pengendalian; Penanggulangan dan Pemulihan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Penanggulangan Keadaan Darurat; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks63PDFHirarki

Memuat teks peraturan…