Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 10. Daerah adalah Kabupaten Mahakam Ulu. Bupati adalah Bupati Mahakam Ulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom KabupatenMahakam Ulu. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. Pemerintah Kampung adalah Petinggi dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung. Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengarusutamaan Gender di Daerah yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat (GBS)/ adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif Gender terhadap isu Gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender. Analisis Gender adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki- laki dan perempuan. Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG di unit kerjanya masing-masing. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi atau lembaga di Daerah. Rencana Aksi Daerah PUG yang selanjutnya disingkat RAD PUG adalah strategi yang akan memberikan arah kepada setiap stakeholeder yang berupa tahapan program dan kegiatan dalam melaksanakan PUG untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender di daerah yang diselenggarakan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung yang selanjutnya disebut RPJM Kampung adalah rencana kegiatan pembangunan kampung untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan Daerah. Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu.