menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Mengingat Pasal l8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2OO9 tentang Perlindungan t ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol3 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5395); 1. 2. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah ([embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAISLAN RAITYAT DAERAII KABT'PATEI{ MAIIAXAM T'LU dan BUPATI MAIIAXAM ULU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.