Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 2 3 Daerah adalah Kabupaten Mahakam Ulu. Bupati adalah Bupati Mahakam Ulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom KabupatenMahakam Ulu. Instansi Terkait adalah unsur Kepolisian Republik Indonesia, Pengadilan Negeri, Kejaksaan serta unit kerja dalam Pemerintah Daerah yang mempunyai hubungan tugas dan fungsi masalah perlindungan anak. 4 10 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Desa yang selanjutnya Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi melalui upaya promotif, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, sistem data dan informasi anak oleh pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua, yang ditujukan untuk mencegah, mengurangi resiko, dan menangani korban tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan. 5 6 1 & 9 p