menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian a. b. Petinggi: .Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: .Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5395): . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495): .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 1 2. 3. 4. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): .Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321): . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221): . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222): 5. 6. 7.
8.Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 9): Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU dan BUPATI MAHAKAM ULU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2017 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09) diubah sebagai berikut : 1) Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Mahakam Ulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Mahakam Ulu. Bupati adalah Bupati Mahakam Ulu. Desa yang selanjutnya disebut Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem 4. 5. pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Pemerintah Kampung adalah Petinggi atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung. Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah secara demokratis. Kepala Kampung yang selanjutnya disebut Petinggi adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Perangkat Kampung adalah unsur staf yang membantu Petinggi dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kampung, dan unsur pendukung tugas Petinggi dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan. Pemilihan Petinggi adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kampung dalam rangka memilih Petinggi yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Panitia Pemilihan Petinggi Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dbentuk oleh Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Petinggi. Panitia Pemilihan Petinggi Tingkat Kampung yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPK untuk menyelenggarakan proses pemilihan Petinggi. Penjaringan adalah tahapan dalam proses seleksi untuk mendapatkan bakal calon Petinggi dari kalangan warga penduduk Kampung di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan, kemampuan dan kepemimpinan para Bakal Calon Petinggi. Bakal Calon yang selanjutnya disebut Balon adalah bakal calon Petinggi dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Calon Petinggi yang selanjutnya disebut Calon adalah Calon Petinggi yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi Petinggi dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. 7. 8. 9. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. Pemilih adalah penduduk Kampung yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Petinggi. Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap terhadap pilihannya dalam pemilihan Petinggi. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih baru. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam Pemilihan Petinggi. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Petinggi. Tokoh Masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya. Tunanetra adalah mereka yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak mampu menggunakan penglihatannya untuk membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam keadaan cahaya normal meskipun dibantu dengan kaca mata. Tunadaksa adalah orang mempunyai bentuk kelainan atau kecacatan pada sisitem otot, tulang, persendian dan saraf yang disebabkan oleh penyakit, virus, dan kecelakaan baik yang terjadi sebelum lahir, saat lahir dan sesudah kelahiran,:gangguan itu mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi dan gangguan perkembangan pribadi. Hari adalah hari kerja. 2) 3) Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
(2)
(3)
(4)(S) (e)
(7)