Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI.
6.Pemerintah Kampung adalah Petinggi atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
7.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Kepala Kampung yang selanjutnya disebut Petinggi adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemer:intah Daerah.
9.Perangkat Kampung adalah unsur staf yang membantu Petinggi dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kampung, dan unsur pendukung tugas Petinggi dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
10.Panitia Pemilihan Petinggi Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Petinggi.
11.Panitia Pemilihan Petinggi Tingkat Kampung yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan ada-lah Panitia yang dibentuk oleh BPK untuk menyelenggarakan proses pemilihan Petinggi.
12.Penjaringan adalah tahapan dalam proses seleksi untuk mendapatkan bakal calon Petinggi dari kaiangan warga penduduk Kampung di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.
13.Bakal Calon yang selanjutnya disebut Balon adalah bakal calon Petinggi dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.
14.Calon Petinggi yang selanjutnya disebut Calon ada-lah Calon Petinggi yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi Petinggi dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.
15.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS dalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam rangka pemilihan Petinggi.