1.Daerah adalah Kabupaten Mahakam Ulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Mahakam Ulu.
3.Bupati adalah Bupati Mahakam Ulu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6.Fungsi Sosial adalah kemampuan seseor€rng dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, memenuhi kebutuhan, dan mengatasi masalah.
7.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosiai.
8.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
9.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
10.Penanganan adalah upaya yang dilakukan secara terencana, fokus, tepat sasaran baik bersifat administratif dan intervensi pelayanan kepada Penyandang Masalah Kesej ahteraan Sosial.
11.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
12.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
13.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosiai, moral dan material, baik yang berasal dari dalam maupun diluar dirinya, sehingga tidak dapat melaksana-kan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
15.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi dan kemampuan yang ada di masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alam yang dapat digali dan didayagrnakan untuk menangani, mencegah timbul dan/ atau berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
16.Peke{a Sosial Profesional adalah seseorang yg bekerja, baik di lembaga pemerintah, Pemerintah Daerah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekeg'aan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
17.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di iembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta yang di ruang lingkup kegiatannya di bidang kesej ahteraan sosial.
18.Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan di bidang penyuluhan sosial.
19.Relawan Sosial adalah seseorang dan/ atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekeg'aan sosial maupun bukan berlatar belakang pekeq'aan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
20.Pelaku Penyelenggara Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
21.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuaJr memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
22.Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terkait oleh kesatual geografis, ekonomi dan/ atau sosial budaya, serta miskin, terpencil dan/atau tentang sosial ekonomi.