Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. Ditetapkan di Ujoh Bilang pada tanggal 24 Agustus 2019 BUPATI MAHAKAM ULU, ttd BONIFASIUS BELAWAN GEH Diundangkan di Ujoh Bilang pada tanggal 24 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU, ttd YOHANES AVUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU TAHUN 2019 NOMOR 02 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU, PROVINS! KALIMANTAN TIMUR (71/2/2019 ) HAN SE.M.Hum 02402 201001 1 016 \ · Dengan Aslinya /s; < HUKUM [ifay 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAHAKAM ULU NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG HARI JADI KABUPATEN MAHAKAM ULU I. UMUM Bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Mahakam Ulu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu pada dasarnya adalah merupakan pengakuan sejarah awal lahirnya Kabupaten Mahakam Ulu, serta juga pengakuan awal mula diakuinya Daerah Otonomi Baru Kabupaten Mahakam Ulu oleh Pemerintah yang telah diperjuangkan oleh para tokoh wilayah Mahakam Ulu selama lebih kurang sembilan tahun. Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mahakam Ulu merupakan sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa kecintaan, kebanggaan rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan di Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu terhadap keberadaan Kabupaten Mahakam Ulu sebagai Daerah Otonom, serta terhadap para penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. Serta untuk menunjukkan jati diri Kabupaten Mahakam Ulu yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu. Guna menentukan Hari Jadi Kabupaten Mahakam Ulu telah dilakukan penelusuran dan penelitian sejarah, dokumen dan wawancara dengan pendekatan sejarah. Berdasarkan penelusuran dan penelitian sejarah tersebut, diperoleh suatu momentum sejarah yang dapat dijadikan patokan untuk menentukan "Hari Jadi" Kabupaten Mahakam Ulu, momentum sejarah yang dimaksud yakni bertepatan dengan kegiatan syukuran atas hasil panen yang dilakukan oleh masyarakat yang mana saat yang bersamaan seluruh kegiatan pemerintahan sudah mulai lengang sehingga syukuran panen masyarakat tersebut dirangkaikan dengan syukuran atas lahirnya Daerah Otonomi Baru yaitu Kabupaten Mahakam Ulu. Oleh karena itu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui seminar yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat khususnya yang turut serta dalam perjuangan pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Mahakam Ulu ditetapkan tanggal 14 Desember sebagai Hari Jadi/Hari Lahir Kabupaten Mahakam Ulu. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Kabupaten Mahakam Ulu sesuai dengan kebenaran sejarah dan berdasarkan kesepakatan para tokoh-tokoh pemangku 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATENMAHAKAMULU NOMOR02TAHUN2019 TENTANG HARIJADIKABUPATENMAHAKAM ULU I.UMUM BahwapenetapanHariJadiKabupatenMahakamUludalamPeraturan DaerahKabupatenMahakamUlupadadasarnyaadalahmerupakan pengakuansejarahawallahirnyaKabupatenMahakamUlu, sertajuga pengakuanawalmuladiakuinyaDaerahOtonomiBaruKabupaten MahakamUluolehPemerintahyangtelahdiperjuangkanolehpara tokoh wilayahMahakamUluselamalebihkurangsembilantahun. PenetapanHariJadiKabupatenMahakamUlumerupakansaranadalam rangkamenumbuhkembangkan rasapersatuandankesatuan,kebanggaan daerah, mendorong semangatmemiliki danmembangundaerahserta memperkuatrasakecintaan,kebanggaanrakyat,lembagapolitik,sosial, keagamaan,budaya,keuangandanperekonomian,ketatanegaraandan pemerintahandiWilayahKabupatenMahakamUlu terhadap keberadaan KabupatenMahakamUlusebagaiDaerahOtonom,sertaterhadap para penyelenggaraPemerintahanDaerahKabupatenMahakamUlu.Serta untukmenunjukkanjatidiriKabupatenMahakamUluyangmemiliki keunggulankualitatif,komparatifdankompetitifyangdapatmemacu pertumbuhandanpengembanganpembangunanKabupatenMahakamUlu. GunamenentukanHariJadiKabupatenMahakamUlutelahdilakukan penelusurandanpenelitiansejarah, dokumendanwawancaradengan pendekatansejarah. Berdasarkanpenelusurandanpenelitiansejarah tersebut,diperolehsuatumomentum sejarahyang dapatdijadikanpatokan untukmenentukan"HariJadi"KabupatenMahakamUlu, momentum sejarahyang dimaksudyakni bertepatandengankegiatansyukuran atas hasilpanenyang dilakukanolehmasyarakatyang manasaatyang bersamaan seluruhkegiatanpemerintahansudahmulailengang sehingga syukuranpanenmasyarakat tersebutdirangkaikandengansyukuran atas lahirnyaDaerahOtonomi BaruyaituKabupatenMahakamUlu.Oleh karenaitu,berdasarkanhasilkajianyang dilakukanolehPemerintah KabupatenMahakamUlumelalui seminaryang melibatkan tokoh-tokoh masyarakatkhususnyayangturutsertadalamperjuanganpemekaran DaerahOtonomi BaruKabupatenMahakamUluditetapkan tanggal14 Desembersebagai HariJadi/HariLahirKabupatenMahakamUlu. Sehubungandengan hal tersebutdi atas,makadipandang perlu menetapkanHariJadiKabupatenMahakamUlu sesuai dengan kebenaran sejarah danberdasarkan kesepakatan para tokoh-tokoh pemangku 5 kepentingan (stake holder) baik dari unsur pemerintah maupun unsur masyarakat yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu dan penetapan Hari jadi tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL