Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Mahulu. Bupati adalah Bupati Mahulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kampung adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung. Kepala Kampung yang selanjutnya disebut Petinggi adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 4. 5. 6. 7. 2
8.Perangkat Kampung adalah unsur pembantu Kepala Kampung yang terdiri dari sekretariat, pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan.
9.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Kampung adalah musyawarah antara BPK, Pemerintah Kampung dan unsur masyarakat yang diselenggarakan BPK untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, yang selanjutnya disingkat DPMK adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mahakam Ulu.
12.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, yang selanjutnya disebut APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung.