menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Nilai Sewa Reklarne (NSR). BUPATI MALAKA, PENGHITUNGAN NILA! SEWA REKLAME TENTANG PERATURAN BUPATI MALAKA NOMOR 3 TAHUN 2014 Mengingat < Menimbang BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA I ' I PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHITUNGAN NILA! SEWA REKLAME MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Propinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5396);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578};
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2010, Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nornor 45);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 75);
10.Peraturan Bupati Malaka Nomor 03 Tahun 2013 Ten tang Pem bentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas- dinas Daerah Kabupaten Malaka (Berita Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2013 Nomor 03) Menetapkan ' . Dalarn Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Malaka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malaka.
3.Bupati adalah Bupati Malaka.
4.Dinas yang bewenang adalah Oinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malaka.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usana yang melipUli perscroan t.eroat.as, f>erseroan l<omanditer, perseroari lainnya, Badan Usaha Milik Negara {BUMN) atau Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
7.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak raga.mnya dirancang untuk tujuan kornersial, mcmperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. \ 8. Penyeienggara Rekiame adaiah orang atau badan yang menyeienggarakan - reklame baik untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak la.in ran~ menjadi tanggungannya.
9.Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan mengurus dan mengusahakan sesuatu untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran reklame.
10.Nilai Strategis Lokasi Reklarne adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha.
11.Reklame Papan (Billboard) adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, termasuk seng atau bahan lain yang dipasang atau digantungkan atau dibuat pada bangunan, tembok din ding, pagar, pohon, tiang dan sebagainya baik bersinar maupun disinari.
12.Reklame Meg~tron/Videotron/ Large Electronic Display (LED) adalah reklarne yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tcnaga listrik.
13.Reklarne Ko.inadalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, tcnnasuk kcrtas, plastik, karet atau bahan lain sejenisnya.
14.Reklame Melekat (Stiker) adalah reklarne yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, dibcrikan atau dapat dirninta. ~