Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 105
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklamase; VII. Pajak Penerangan jalan; VIII. Pajak Air Tanah; IX. Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; X. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; XI. Wilayah Pemungutan; XII. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; XIII. Pendapatan dan Penerbitan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan; XIV. Tata Cara penetapan dan Pemungutan Pajak; XV. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; XVI. Keberatan Dan Banding; XVII. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Administratif; XVIII. Pengurangan, Keringanan Dan pembebasan Pajak; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak; XX. kedaluwarsa Penagihan; XXIII pembukuan,penelitian dan Pemeriksaan; XXIV. Ketentuan penyidikan; XXV. Ketentuan pidana; XXVI. ketentuan Peralihan; XXVII. Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…