Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malaka. PENJELASAN … PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALAKA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 – 2029 I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan pada upaya percepatan pemenuhan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan daerah merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Hakikat dari tujuan pembangunan nasional sebagaimana dimuat dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu: ”... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangannya, di mana perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 260 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan bahwa dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional menghasilkan: (a). rencana pembangunan jangka panjang, (b). rencana pembangunan jangka menengah, dan (c). rencana pembangunan tahunan. Lebih lanjut dalam Pasal 263 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku selama 5 (lima) tahun, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 1 (satu) tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Oleh karena itu, Kepala Daerah terpilih wajib menyusun dokumen perencanaan Daerah yang berlaku untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi dan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Pelaksanaan penyusunan RPJMD Kabupaten Malaka 2025-2029 juga telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 yang disusun dalam beberapa tahapan, dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan teknokratik, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan RPJPD menjadi Peraturan Daerah. Rangkaian penyusunan RPJMD Kabupaten Malaka Tahun 2025-2029 mengikuti beberapa tahapan sesuai pentahapan yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 meliputi:
a.Persiapan Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029;
b.Pembahasan Visi dan Misi secara Teknokratik;
c.Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029;
d.Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025- 2029;
e.Pengajuan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD;
f.Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029;
g.Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029;
h.Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 kepada Perangkat Daerah;
i.Penyusunan Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029;
j.Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029;
k.Perumusan Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029;
l.Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029;
m.Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD;
n.Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029;
o.Evaluasi Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029; dan
p.Penetapan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029.