Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat merxgetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Ditetapkan di Tiakur pada tanggal ID .11-m-i 202° PARAF KOORDINASI SEKDA . Asisten Koordinasi : 44 Kabag. Hukum : 4 Ka. BAPENDA Diundangkan di Tiakur pada tanggal SEKRETARIS DAERAH BUPATI AL KU BARAT DAYA, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2020 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PRO VINSI MALUKU: (1/2/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR t TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK DAERAH I. PENJELASAN UMUM Den gan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah diberikan kewenangan dalam kaitan dengan sistim pungutan pajak Daerah yang mengarah pada prinsip adil, efektif dan efisien yang dapat menggairahkan peran serta masyarakat untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah. Sejalan dengan peningkatan pelaksanaan sistim pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Ashi Daerah (PAD) yang hasilnya dapat mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam ketentuan pasal 251 ayat (2) Undang-Indang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Berdasarkan kewenangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 tahun 2013 tentang Pajak Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL