1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
4.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
5.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
6.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
7.Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah rangkaian kegiatan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi kegiatan perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, penelitian, perlindungan, pembinaan dan pengendalian;
8.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
9.Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari lahan cadangan pangan berkelanjutan, tanah terlantar, tanah bekas kawasan hutan dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
10.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan p\roses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
11.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
12.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
13.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
14.Kesesuaian lahan adalah tingkat kecocokan atau nilai kesesuaian lahan tersebut ditentukan oleh kecocokan antara persyaratan tumbuh/hidup komoditas yang bersangkutan dengan kualitas, karakteristik lahan yang mencakup aspek iklim, tanah dan terrain (topografi, lereng dan elevasi).
15.Lahan basah adalah lahan pertanian yang sumber utama pengairannya berasal dari irigasi.
16.Lahan Kering adalah lahan pertanian yang bersumber utama pengairannya berasal dari air hujan.
17.Lahan Pasang Surut adalah lahan pertanian yang terbentuk oleh pergerakan naik turunnya air laut secara berkala.
18.Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
19.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
20.Petani pangan yang selanjutnya disebut petani adalah setiap warga Negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan komoditas pangan pokok di lahan pertanian berkelanjutan.
21.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber- sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
22.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumahtangga yang tercermin dari sedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
23.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
24.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
25.Setiap orang adalah orang perorangan, kelompok orang atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
26.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
27.Pengelolaan Air adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
28.Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan,atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
29.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk periode 2010-2030.
30.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan jangka menengah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk periode 5 (lima) Tahun, yaitu tahun 2016-2021.
31.Rencana Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk periode 1 (satu) tahun.
32.Pengendalian alih fungsi lahan adalah menjaga untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang dapat mempengaruhi kelestarian fungsi lahan.
33.Irigasi adalah usaha penyedian dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
34.PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan Peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
35.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
a.manfaat;
b.berkelanjutan dan konsistensi;
c.keterpaduan;
d.keterbukaan dan akuntabilitas;
e.kebersamaan dan gotong royong;
f.partisipatif;
g.keadilan;
h.keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
i.kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
j.desentralisasi;
k.tanggungjawab;
l.keragaman; dan
m.sosial dan budaya.
36.Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan dengan tujuan :
a.Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b.Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c.Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
d.Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
e.Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f.Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g.Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h.Mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i.Mewujudkan revitalisasi pertanian.
37.Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a.perencanaan dan penetapan;
b.penelitian;
c.pengembangan;
d.pemanfaatan;
e.pembinaan;
f.pengendalian;
g.pengawasan;
h.sistem informasi;
i.perlindungan dan pemberdayaan petani;
j.pembiayaan; dan
k.peran serta masyarakat.