(1) Dalam proses penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD, Bupati melakukan konsultasi dengan Gubernur Maluku;
(2) Bupati menyampaikan Peraturan Darah tentang RPJMD paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan dan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Maluku dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri;
(3) Bupati menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada seluruh pemangku kepentingan ;
2. PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu Pengendalian
1. Pasal 8
(1) Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah ;
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah ; dan
b. Pelaksanaan Rencana pembangunan daerah.
2. Pasal 9
(1) Pengendalian oleh Bupati dalam pelaksanaannya dilakukan oleh BAPPEDA untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh kepala SKPD untuk program dan atau/kegiatan masing-masing SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
(2) Pengendalian oleh BAPPEDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemantauan, supervisi dan tindaklanjut atas penyimpangan yang terjadi terhadap pencapaian tujuan dan sasaran agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah ;
(3) Pemantauanp elaksanaan program dan/atau kegiatan oleh SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi realisasi pencapaian target kinerja, penyerapan angggaran dan kendala yang dihadapi;
(4) Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada BAPPEDA;
(5) Kepala BAPPEDA melaporkan hasil pemantauan dan supervise rencana pembangunan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Bagian Kedua Evaluasi
3. Pasal 10
(1)Bupati melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah ;
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah ;
b. Pelaksanaan Rencanapembangunan daerah ; dan
c. Hasil rencana pembangunan daerah.
4. Pasal 11
(1) Evaluasi oleh Bupati dalam pelaksanaannya dilakukan oleh BAPPEDA untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh kepala SKPD untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya ;
(2) Evaluasi oleh BAPPEDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan daerah ; dan
b. Menghimpun, menganalisis, dan menyusun hasilevaluasi SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
5. Pasal 12 Dalam rangka pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, DPRD melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. KETENTUAN PERALIHAN
1. Pasal 13
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan perencanaan pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya.
(2) RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya.
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA 2021-2026 I. UMUM Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan salah satu Kabupaten dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentuka Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku. Letak wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya secara astronomi terletak antara 07˚06’15” LS 125˚71’85” - 130˚08’87” BT.
Adapun letak geografis dibatasi oleh :
Sebelah Utara : Laut Banda Sebelah Selatan : Laut Timor, Selat Wetar Sebelah Barat : Kepaulauan Alor Sebelah Timur : Kepulauan Tanimbar Luas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya adalah 72.427 km² yang 8.875.5 km² (11,94℅) dan wilayah perairan seluas 63.778 km² (88,06℅) sedangkan wilayah daratannya sebesar 8.648Km² (11,9%). Pulau yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya secara Keseluruhan terdiri dari 48 pulau, 31 diantaranya berpenghuni. Kecuali pulau wetar, dengan luas 3.675 Km², semua pulau-pulau di Maluku Barat Daya termasuk kategori pulau kecil˝, karena memiliki luas yang kurang dari 2.000 Km². Disamping itu Kabupaten Maluku Barat Daya sangat menjanjikan untuk dikembangkan di masa depan karena memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah disamping posisi geopolitik dan geostrategic sebagai daerah perbatasan Negara yakni dengan Negara Demokratik Timor Leste dan Negara Australia.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nasional. Selain untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai amanat pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan “RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif”.
Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2021-2026 disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamatkan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
RPJMD diwujudkan dalam visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Visi pembangunan jangka menengah untuk 5 (lima) tahun mendatang, yaitu: “Terwujudnya Maluku Barat Daya Yang Sejahtera, Mandiri, Berdaya Saing Berbasis Sumber Daya Lokal Dan Berdaulat Berdasarkan Kearifan Lokal Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berbineka Tunggal Ika”. Pencapaian visi dilakukan melalui perwujudan misi pembangunan jangka menengah, yaitu:
1. Mewujudkan Birokrasi Yang Profesional dan Inovatif.
2. Mewujudkan Keterpenuhan Layanan Dasar Bagi Masyarakat.
3. Mewujudkan Iklim Investasi Daerah Berbasis Potensi Unggulan Daerah
4. Meningkatkan Kualitas SDM Yang Berakhlak, Berbudaya dan Kompetitif
5. Penataan dan Pengelolaan SDA Secara Berkelanjutan.
6. Meningkatkan Infrastruktur dan Konektifitas Antar Wilayah Misi ini dijabarkan ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah yang di implementasikan kedalam strategi dan arah kebijakan pembangunan. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ini terdiri dari 7 bab dan 14 pasal yang mengatur mengenai pengertian- pengertian, kedudukan, asas, maksud dan tujuan, sistimatika, penyusunan dan penetapan, serta pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ini berikut lampirannya dan dilengkapi dengan Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan II. PASAL DEMI PASAL