Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Ditetapkan di Tiakur pada tanggal BUPATI MALUKU BARAT DAYA, BENYAMIN THOMAS NOACH Diundangkan di Tiakur pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, ALFONSIUS SIAMILOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU : (10/44/2022) Paraf Koordinasi Sekda : Asisten Koordinasi : Kabag Hukum : Sekwan : PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN PULAU-PULAU TERSELATAN I. UMUM Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan merupakan salah satu Kecamatan paling awal yang terbentuk sebelum dibentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, bahkan sebelum terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang merupakan Kabupaten induk dari Kabupaten Maluku Barat Daya. Sebelum akhirnya dimekar dan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, kecamatan Pulau-Pulau Terselatan merupakan kecamatan yang terbentuk bersamaan dengan dibentuknya Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara. Dalam Penjelasan Pasal 1 Paragraf 2 yaitu Daerah Maluku Tenggara termasuk bekas wilayah daerah-daerah “landscape tidak sejati yang rendahan” dibekas Daerah Maluku Selatan, yakni wilayah:
a.Kei,
b.Aru,
c.Tanimbar,
d.Babar dan
e.Barat-daya (Kisar). Kecamatan Pulau-pulau Terselatan atau daerah landscape tidak sejati Barat-daya (kisar) sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya merupakan salah satu kecamatan di kabupaten maluku tenggara yang mempunyai wilayah terluas kala itu, wilayah Kecamatan Pulau-pulau Terselatan atau Barat-daya (kisar) yang ibu kotanya berada pada Pulau Kisar, Negeri Wonreli, mencakup Kepulauan Damer (Kecamatan Damer), Kepulauan Romang (Kecamatan Kepulauan Romang), Pulau Lakor (Kecamatan Pulau Lakor), Pulau Moa (Kecamatan Moa-Lakor), Pulau Letti (Kecamatan Letti), Pulau Kisar (Kecamatan Pp. Terselatan dan Kecamatan Kisar Utara), Kepulauan Wetar (Kecamatan Wetar, Kecamatan Wetar Utara, Kecamatan Wetar Timur dan Kecamatan Wetar Barat). Dalam perkembangan berdemokrasi demi memacu kemajuan pendidikan, ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat menuju cita- cita luhur Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berdasarkan aspirasi masyarakat, maka Kabupaten Maluku Tenggara dimekar berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kecamatan pulau-pulau terselatan menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Seiring kemajuan Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan pada umumnya dan khususnya Kecamatan Pembatu Wetar yang telah dibentuk dengan alasan rentan kendali yang dapat menghambat perkembangan pelayanan pada kecamatan, maka masyarakat Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan memandang perlu untuk dilakukan pemekaran kecamatan Pulau-Pulau Terselatan dan menaikan Status Kecamatan Pembantu Wetar menjadi kecamatan mandiri yang terpisah dari Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan. Setelah disetujui oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2002 tetang Pembentuan Kecamatan Wetar pada Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepulauan Maluku Barat Daya termasuk didalamnya Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. Perkembangan Kabupaten Maluku Barat Daya dinilai lambat karena rentan kedali dari beberapa pulau ke pusat kecamatan yang terpisah atau tidak satu daratan yang mengakibatkan kepengurusan administrasi pemerintahan maupun penyuplaian barang kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan pembangunan di kecamatan terhambat. Maka pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya memandang perlu untuk membentuk beberapa kecamatan baru demi memperpendek rentan kendali pemerintahan daerah maupun memacu pertumbuhan ekonomi pada kecamatan-kecamatan baru. Dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Romang dan Peraturan Daerah Nomor 10 tentang Pembentukan Kecamatan Kisar Utara. Maka dari itu terlepaslah sebagian wilayah Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan yaitu sebagian wilayah Pulau Kisar bagian utara masuk menjadi wilayah Kecamatan Kisar Utara dan Kepulauan Romang menjadi Wilayah Kecamatan Kepulauan Romang. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dikarenan hampir sebagian besar wilayah Kecamatan Pulau-pulau Terselatan telah dimekar menjadi Kecamatan Baru yang mandiri, maka ciri dan letak Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan sudah tidak sesuai untuk diterapkan, maka lewat penjaringan aspirasi dari masyarakat, DPRD berinisiatif merubah nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan sesuai dengan ciri dan letaknya. II. PASAL DEMI PASAL