Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan. Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional adalah tahapan pembuatan minuman beralkohol tradisional untuk dipisahkan dengan air dengan metode evaporasi, destilasi, dehidrasi, dan reaktifikasi untuk mencapai kadar alkohol yang tertentu. Minuman Beralhokol Tradisional Arak yang selanjutya disebut MBT Arak adalah minuman yang beralkohol dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan. Fermentasi adalah proses produksi energi dalam sel dalam keadaan anaerobik. Destilasi atau penyulingan yang selanjutnya Destilasi adalah suatu metode pemisahan bahan kimia berdasarkan perbedaaan kecepatan atau 4. 5. 6. 7. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. kemudahan menguap bahan, kemudian didinginkan kembali dalam bentuk cairan. Perajin adalah orang yang melakukan proses Fermentasi dan/atau Destilasi dan menghasilkan bahan baku untuk pembuatan MBT Arak. Produsen MBT Arak yang selanjutnya disebut Produsen adalah perusahaan yang memiliki 1zin usaha industri, izin edar dan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, yang memproses lebih lanjut bahan baku dari Perajin yang dibeli dari koperasi. Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomis tinggi . Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. Alkohol Sintesis adalah bahan yang dihasilkan dari proses etilasi residu minyak bumi. Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh badan pengawas obat dan makanan dalam rangka peredaran pangan olahan. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah orang yang melakukan kegiatan usaha industri minuman beralkohol yang berkedudukan di Indonesia. Distributor adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol Tradisional Arak untuk mengedarkan Minuman Beralkohol Tradisional Arak kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran Daerah melalui Sub Distributor. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol. Nomor Induk Berusaha yang selanjunya disebut NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran Daerah. Pengecer adalah perusahaan yang menjual MBT Arak kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan. Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual MBT Arak kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan. Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus MBT Arak yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung. Pengawasan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengawas barang dan jasa mulai dari kegiatan produksi, standarisasi, distrinusi/ penjualan, dalam rangka pengendalian MBT Arak. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan pemurnian dalam rangka pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan sebagai sumber daya ekonomi. 27.Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk:
a.memanfaatkan MBT Arak sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah,
b.melakukan penguatan dan pemberdayaan Perajin Bahan Baku MBT Arak,
c.membangun standarisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk MBT Arak, dan
d.melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.